Mengenal Lebih Dekat, Dapur Sehat Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto

    Mengenal Lebih Dekat, Dapur Sehat Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto

    Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Sabtu (18/11) Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan hal yang sangat penting dan menjadi prioritas selama mereka menjalani masa pembinaan di lapas. 

    Seperti halnya di Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto yang selalu berkomitmen dalam memenuhi segala hak warga binaan agar kesehatan mereka dapat senantiasa terjaga dengan baik, salah satunya melalui pemberian layanan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

    Pemberian Layanan Makanan ini sendiri dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi kebutuhan makanan dengan gizi yang cukup bagi warga binaan. Penyajian makanan dengan siklus menu 10 hari juga telah diterapkan sesuai dengan  Permenkumham nomor 40 Tahun 2017. 

    Selama sepuluh hari tersebut, penyajian menu makanan dilaksanakan secara beragam dan berbeda-beda setiap harinya sesuai dengan siklus menu yang telah ditetapkan. Adapun bahan lauk utama yang digunakan pada setiap menu makanan setiap hari, yakni mulai dari Ayam Ras, Ikan segar, Ikan Asin, Telur, hingga Daging Sapi.

    Selain makanan utama yang diberikan setiap 3 (tiga) kali dalam sehari, warga binaan juga mendapatkan makanan tambahan atau extrafooding yang diberikan setiap hari sekali dengan menu makanan tambahan, yakni berupa ubi rebus dan bubur kacang hijau.

    Dalam penyajian makanan bagi warga binaan juga terdapat hal yang harus terpenuhi. Hal tersebut, yaitu sarana dan prasarana yang memadai, kebersihan tempat pengolahan makanan hingga Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga yang menjadi kunci utama dalam pengolahan dan penyajian makanan bagi warga binaan. 

    Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto sendiri telah mendapatkan sertifikat tersebut pada Bulan April 2023 lalu. Selain Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto juga telah menerima Sertifikat Penjamah Makanan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, telah dilaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji bagi penanggung jawab/penjamah makanan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kabupaten Banyumas pada bulan Maret 2023 lalu. (MAA)

    kemenkumham ri kemenkumham jateng pemasyarakatan lapas lapsustik purwokerto polsuspas
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Lapsustik Purwokerto Ikuti Seminar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami